Jika Kasus Reinhard Terjadi di Indonesia

Kejahatan sodomi sudah terjadi dalam kehidupan manusia sejak masa nabi Luth a.s, dimana penduduk Sodom menjadi pelaku utamanya. Kejadian serupa di Indonesia belum banyak diketahui, namun beberapa kasus yang besar di antaranya Robot Gedek pada 1996 di Jakarta dan Baiquni di Magelang pada tahun 2001. Baru-baru ini, kita mendengar kasus besar terkait sodomi, namun bukan di Indonesia. Walaupun Reinhard Sinaga, pelakunya, merupakan warga negara Indonesia yang sedang melangsungkan studi di Inggris, namun kejadian sodomi yang dia lakukan seluruhnya terjadi di negeri Ratu Elizabeth itu.

Sodomi,dengan Bahasa kekinian diistilahkan “tusbol” seringkali dilakukan oleh pria dengan orientasi seksual homoseksual (gay) atau biseksual. Sodomi dilakukan dengan memasukkan penis ke dalam lubang anus. Korban biasanya juga berorientasi seksual normal, dan biasanya dilemahkan atau diikat sehingga tidak bisa melawan.

Perkosaan dan sodomi sejatinya memiliki dampak psikologis dan kesehatan bagi korban. Korban kedua kejadian tersebut dapat mengalami PTSD (post trauma stress disorder) yang berkepanjangan. Hal ini dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari dan kehidupan seksual korban. Korban sodomi memiliki resiko tinggi untuk menjadi pelaku sodomi di kemudian hari. Permasalahan pada kasus ini adalah jerat hukum bagi pelaku perkosaan dan sodomi yang berbeda, dimana pada pelaku sodomi hukuman maksimalnya lebih singkat dibandingkan dengan pemerkosaan. Demi terciptanya keamanan, sudah seharusnya pelaku sodomi mendapatkan hukuman setimpal. Hukuman yang ada di Indonesia berpedoman pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Pembahasan mengenai sodomi pada KUHP, namun dengan bahasa perbuatan cabul terhadap jenis kelamin yang sama :

Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
  2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:
  3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Bandingkan dengan pembahasan perkosaan dan persetubuhan lain :

Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.

Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Adil atau tidak, menurut kami ini sifatnya subyektif. Namun jika melihat lama hukuman, maka pelaku sodomi memiliki masa hukuman yang relatif lebih singkat. Masa hukuman ini dapat menjadi lebih pendek jika ada amnesti dan banding bagi pelaku. Jika kasus Reinhard terjadi di Indonesia maka hanya dapat diberikan hukuman selama maksimal 5 tahun, berbeda dengan hukuman di Inggris yang dapat mencapai seumur hidup. Hukuman Reinhard dapat diperpanjang dengan adanya penyalahgunaan obat-obatan dan jika korban terdapat yang berusia anak-anak (kurang dari 15 tahun).