Pertemuan Ilmiah Regional PDFI Joglosepur 2018
Pada tanggal 1 September 2018 telah dilaksanakan acara Pertemuan Ilmiah Regional Joglosepur yang dilaksanakan di UNS Inn, Solo. Pertemuan ini mengambil tema Peran Forensik dan Medikolegal di Fasilitas Kesehatan Primer. Tema pada PIT Joglosepur kali ini sangat aplikatif untuk para dokter-dokter di fasilitas kesehatan primer dalam hal visum dan identifikasi.
Materi seminar pertama adalah dr.Harry Wujoso, SpF yang diberi judul Metikolegal, yang menggabungkan antara Medik, Etik, dan Legal. Seringkali pada dokter merasa sudah melakukan sesuatu yang etis menurut hukum. Setelah analisis dari segi etik, bisa jadi dokter yang bersangkutan tidak melakukan sesuatu yang etis atau baik dari sisi etika.
Sesi kedua diisi oleh dr.Rorry Hartono, SpF mengenai sengketa medis, dimana sengketa ini ada banyak jenis dan penyebabnya. Dulu,dokter dihormati seperti dewa. Pasien inginnya “masuk klenger,keluar seger”. Tapi kenyataannya bisa lain, karena masuk dan keluar bisa sama-sama klenger bahkan bisa saja masuk seger,keluar klenger. Pasien dan keluarganya menjadi makin senang menuntut dokter, ditambah banyaknya lawyer nakal yang sengaja mencari kesempatan dalam kesempitan. Komunikasi dan ketaatan pada aturan sangatlah penting untuk mencegah dan mengatasi sengketa medis ini.
Pada akhir sesi, dr.Rory juga berpesan bahwa seharusnya yang tertulis di resep bukanlah “semoga lekas sembuh”, tetapi “semoga lekas membaik”, karena dokter tidak bisa 100% menjamin kesembuhan pasien.
Materi yang berkaitan disampaikan oleh dr,Adji Suwandono, Sp.F, S.H dan dr.Wahyu Dwiatmoko, Sp.F yaitu pembuatan visum hidup dan saksi ahli. Dokter umum hendaknya dapat menyusun visum et repertum dengan baik dan benar. Kalaupun dalam visum ada hal yang tidak jela, maka dokter yang membuat visum akan dipanggil di pengadilan. Tidak perlu takut dengan pemanggilan ini, karena kadang hakim hanya menanyakan hal yang sederhana.
Paparan yang menarik lainnya disampaikan oleh dr.Aji Kadarmo, SpF mengenai Disaster Victim Identification (DVI). Bencana yang sering terjadi di Indonesia mengharuskan seluruh elemen berperan dalam DVI. DVI sendiri terdiri dari 5 fase, yaitu TKP, antemortem, pengumpulan data, rekonsiliasi, dan pengembalian jenazah untuk dimakamkan oleh keluarga. Dokter umum dapat terlibat dalam fase 1 sampai 3. DVI sendiri masih belum banyak diketahui manfaatnya oleh orang awam. Padahal identifikasi harus dilakukan untuk syarat asuransi, pemakaman, warisan, dan lain sebagainya.