Menghadapi Pelecehan Seksual di Kampus

Ada banyak istilah yang perlu diketahui kita semua terkait kejahatan seksual. Bahwa kejahatan seksual tidak hanya berbentuk perkosaan saja. Menurut WHO sendiri kekerasan seksual memiliki berbagai bentuk; mulai dari berkomentar dengan tema seksual, pemaksaan untuk tindakan seksual dan hingga tindakan seksual itu sendiri. Kejadian kejahatan seksual juga tidak dibatasi tempat, baik di rumah hingga tempat kerja.

Salah satu kejahatan seksual yang banyak ditemukan namun sulit dibuktikan adalah pelecehan seksual. Menurut KUHP tidak ada istilah kejahatan seksual, melainkan perbuatan cabul. Pasal mengenai hal tersebut ada pada pasal 289-296 KUHP.

Pasal 289

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 290

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
  2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
  3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

Pasal 291

(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;

(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 292

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 293

(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.

(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.

Pasal 294

(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama:

  1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
  2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Pasal 295

(1) Diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
  2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.

(2) Jika yang melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.

Pasal 296

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Sebetulnya pelecehan seksual ini banyak terjadi, namun kejadian-kejadian tersebut hanya menjadi fenomena gunung es. Kebanyakan pelaku adalah orang yang memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan si korban. Misal orangtua kepada anak, paman kepada keponakannya, dan yang sangat disayangkan tentunya guru (termasuk dosen) kepada murid/mahasiswanya.

Kedudukan korban yang lebih lemah menyebabkan adanya keengganan atau ketakutan korban untuk melapor kepada pihak berwajib. Rasa malu yang menjadi dampak utama bagi korban menyebabkan makin sulitnya korban melapor.

Fenomena ini disoroti salah satunya oleh Balairung, majalah yang diterbitkan oleh aktivis mahasiswa UGM. Menurut mereka, ada beberapa kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh senior mahasiswa kepada juniornya dan dosen kepada mahasiswa bimbingan skripsinya.

Apa yang harus diperbuat?

Sayangnya, seperti penulis sampaikan di awal, pelecehan seksual termasuk kejahatan yang sulit dibuktikan karena minimnya bukti yang ada pada korban. Pelaku seringkali melakukan kekerasan yang tidak sampai membekas di tubuh korban, sehingga pemeriksaan oleh dokter dapat tidak menghasilkan apa-apa untuk ditampilkan ke dalam visum et repertum (VeR).  VeR sendiri termasuk ke dalam surat dan keterangan ahli. Sekedar pengingat, alat bukti yang sah menurut hukum meliputi :

  1. keterangan saksi
  2. keterangan ahli
  3. surat
  4. petunjuk
  5. keterangan terdakwa.

Oleh karena terbatasnya VeR dan adanya alat bukti sah yang lain, penting untuk mengumpulkan bukti lain seperti rekaman CCTV, rekaman pembicaraan, dan foto/video handphone. Kesaksian juga dapat dikumpulkan jika memang ada yang menyaksikan proses kejadian tersebut.

Edukasi masyarakat juga sangatlah penting untuk mencegah kejahatan seksual, terutama untuk para wanita yang sering menjadi korban. Monitoring oleh institusi pendidikan juga diharapkan akan menjadikan pencegahan ini berjalan lebih optimal.