Peran Dokter Sebagai Saksi Ahli (Expert Witness)
Mungkin kita pernah mendengar atau melihat seorang dokter atau ahli lainnya yang dipanggil untuk ditanya-tanya di pengadilan. Contoh yang paling populer adalah saat pengadilan kasus kopi sianida yang menimpa Jessica pada tahun 2016. Sebelum kita beranjak lebih jauh, kita akan mengingat kembali mengenai alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) :
- Surat
- Keterangan ahli
- Keterangan saksi
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
Saksi ahli diatur di dalam beberapa pasal :
- pasal 7 KUHAP : “Penyidik………mempunyai wewenang mendatangkan orang ahli yang diperlukan……”
- Pasal 65 KUHAP : “Tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”
- Pasal 120 KUHAP : (1) “Dalam hal ini penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.”; (2) “Ahli tersebut mengangkat sumpah atau mengungkapkan janji di muka penyidik……..”
- Pasal-pasal lain : 133, 134, 135, 170, 180, 184, 186 KUHAP; 222 dan 224 KUHP.
Dokter diundang sebagai saksi ahli biasanya karena adanya ketidak jelasan pada visum et repertum dan keraguan dari alat dan/atau benda bukti lain. Agar hakim dapat memberikan hukuman yang sesuai, maka perlu setidaknya dua (2) alat bukti yang jelas. Dokter yang diundang sebagai saksi ahli WAJIB mendatangi pengadilan, karena dalam KUHP disebutkan bahwa orang yang tidak hadir saat mendapat undangan saksi ahli akan mendapat sanksi berupa pidana penjara paling lama 9 bulan (pasal 224 KUHP).
Agar dapat melewati proses menjadi saksi ahli yang baik, ada beberapa tips untuk dapat menjadi saksi ahli :
1. Persiapkan mental. Pengadilan adalah tempat yang tidak banyak orang inginkan. Kebanyakan orang akan cemas jika diundang ke pengadilan. Perlu diingat bahwa semua yang hadir di persidangan adalah manusia yang punya kelemahan. Jangan takut salah, asalkan yang kita sampaikan adalah kebenaran.
2. Pelajari BAP, hasil visum,dan sesuaikan dengan teori yang ada. Adakah keraguan dalam hasil visum? Untuk apakah kita dipanggil? Semua harus dipersiapkan sebelum hadir di persidangan. Koordinasikan kasus dengan jaksa jika perlu.
3. Koordinasi dengan jaksa jika memungkinkan. Ada sebagian jaksa yang menginginkan koordinasi dengan saksi ahli, namun ada juga yang tidak. Tentunya,jika ada jaksa yang meminta koordinasi maka harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Koordinasi akan memudahkan saksi ahli dan mempercepat jalannya persidangan.
4. Jawab semua pertanyaan dengan tegas, yakin,dan singkat. Usahakan jawaban tidak bertele-tele. Semakin kita ragu, hakim akan semakin mengejar kita dengan pertanyaan lain yang membingungkan. Begitu pula dengan kuasa hukum terdakwa. Jika memang kita tidak tahu, maka harus berkata “tidak tahu”. Tujuan dari hadirnya saksi ahli adalah penegakan kebenaran, bukan menyudutkan terdakwa. Oleh karena itu, saksi ahli harus berpegang teguh pada kebenaran dan ilmu pengetahuan.
Contoh kasus 1 : ada luka tusuk pada korban dengan panjang 2 cm. Hakim bertanya “Mungkinkah pisau ini (dengan panjang 10 cm, lebar 4 cm) membuat luka tusuk pada korban (dengan ukuran 2cm tersebut). Maka saksi ahli dapat saja menjawab “tidak” atau “sulit terjadi”.
Contoh kasus 2 : Luka robek di kepala korban, hakim bertanya,”Apakah luka robek ini bisa disebabkan karena pukulan kayu?”. Saksi ahli bisa menjawab “Ya, bisa”, karena luka robek merupakan kekerasan tumpul dan kayu adalah benda yang bisa menyebabkan luka akibat kekerasan tumpul tersebut. Begitu pula pipa pralon, besi, dan benda tumpul lainnya. Mengenai kekerasan tajam dan tumpul akan dijelaskan di tulisan lainnya.
5. Ikuti semua instruksi dan aturan yang diberikan : kapan harus datang ke pengadilan, tempat duduk yang disediakan, apa yang harus dibicarakan. Setting tempat duduk pada saat menjadi saksi ahli dapat dilihat pada gambar 1.
Gambar 1. Seting tempat pada pengadilan
Referensi :
- Aflanie, Iwan; Nirmalasari, Nila; Arizal, Muhammad H.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Stark, Margaret M. Clinical Forensic Medicine
- Dwiatmoko, Wahyu. Kuliah Berjudul “Saksi Ahli”, disampaikan pada Pertemuan Ilmiah Nasional “Joglosepur” 2018.